Pancasila merupakan suatu dasar falsafah Negara Indonesia, sebagaimana
yang terncantum dalam Pembukaan UUD 1945. Maka dari itu, setiap Warga Negara Indonesia haruslah mencoba untuk bisa mempelajari, mendalami, menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila sebagaimana yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945 dalam
perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi
dan juga interpretasi, sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa.
Pancasila sudah digunakan sebagai salah satu alat untuk memaksa rakyat
bisa bersikap setia terhadap pemerintah yang memiliki kuasa, dengan cara
menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas yang ada dalam
kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Pancasila
yang sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi Dasar Negara
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus bisa
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Sementara itu, yang perlu kita ketahui, landasan Pendidikan Pancasila
itu sendiri ada sebanyak 4 (empat) macam, mulai dari landasan historis,
landasan kultural, landasan yuridis dan yang terakhir adalah landasan
filosofis.
Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Berdasarkan dari landasan historis, Pancasila
dirumuskan serta memiliki suatu tujuan yang digunakan sebagai Dasar
Negara Indonesia. Proses perumusannya tersebut juga diambil dari
nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Setiap bangsa tentu memiliki ideologi dan pandangan hidupnya
masing-masing, alias berbeda (tidaklah sama) yang mana diambil dari
nilai-nilai yang hidup serta berkembang di dalam bangsa itu sendiri.
Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang memang sudah tumbuh serta
berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia.
Oleh para pendiri bangsa kita, dirumuskanlah dengan sederhana, namun
memiliki arti yang begitu mendalam yang mana mampu meliputi sebanyak 5
(lima) prinsip (sila) yang diberi nama dengan Pancasila. Negara
Indonesia merancang Dasar Negara yang justru bersumber pada nilai-nilai
yang telah tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat
dan bangsa Indonesia.
Nama Pancasila itu sendiri diberikan oleh salah seorang penggagasnya,
yakni Ir. Soekarno yang ada pada pidatonya, tepat pada tanggal 1 Juni
1945, dalam persidangan Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) yang menjadi saran dan petunjuk seorang temannya
yang ahli bahasa.
Kesimpulan : Landasan historis memiliki arti Pancasila yang
didasarkan pada sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai
Pancasila yang berhasil didapat itu berasal dari bangsa Indonesia
sendiri, sehingga bangsa Indonesia tak akan pernah bisa dipisahkan
dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Kultural
Pancasila menjadi salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus
bisa diwariskan kepada generasi penerus atau generasi selanjutnya.
Secara kultural, unsur-unsur Pancasila itu terdapat dalam adat istiadat,
tulisan, bahasa, slogan, kesenian, agama, kepercayaan dan kebudayaan dalam negara Indonesia secara umum.
Pandangan hidup dari suatu bangsa merupakan salah satu hal yang memang
tak boleh dipisahkan dengan kehidupan dari bangsa itu sendiri.
Suatu bangsa yang tak memiliki pandangan hidup merupakan bangsa yang
memang tak memiliki kepribadian serta jati diri, sehingga bangsa
tersebut menjadi mudah terombang-ambing dari berbagai macam pengaruh
yang berkembang dari luar negerinya.
Pancasila di sini memiliki sifat yang terbuka, sehingga bisa
mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman, di
samping mempunyai dinamika internal secara selektif dalam proses
adaptasi yang dilakukan.
Dengan inilah, generasi penerus bangsa mampu memperkaya nilai-nilai
Pancasila, sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang
dihadapinya terutama dalam meraih suatu bentuk keunggulan IPTEK (Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi) tanpa harus kehilangan jati dirinya.
Nilai-nilai kenegaraan dan nilai-nilai kemasyarakatan yang terkandung di
dalam sila-sila Pancasila bukan hanya menjadi suatu hasil konseptual
seseorang saja, melainkan menjadi suatu hasil karya yang besar milik
bangsa Indonesia itu sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dengan melalui proses refleksi
filosofis pada pendiri negara seperti Ir. Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo, serta para tokoh pendiri negara yang lainnya.
Maka dari itu, generasi penerus atau generasi selanjutnya, terutama
dalam kalangan intelektual kampus ini sudah seharusnya bisa mendalami
serta mengkaji karya besar itu dalam upaya guna melestarikan secara
dinamis dalam artian untuk mengembangkannya sesuai dengan tuntutan
zaman.
Kesimpulan : Landasan kultural adalah Pancasila yang didasarkan
pada nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.
Maka dari itu, di sinilah peran penting dari generasi penerus bangsa,
terutama pada kalangan intelektual kampus, beserta dengan seluruh
lapisan masyarakat yang memang sudah seharusnya bisa mendalami secara
dinamis dalam arti mengembangkannya lebih dalam lagi di era yang sudah
kian modern ini.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis ini merupakan landasan yang berdasar atas aturan yang
dibaut setelah melalui perundingan dan permusyawarahan. Alinea ke-4
dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan yuridis konstitusional
antara lain yang ada di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila
Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar serta otentik, sebagai
berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 itu juga menjadi landasan yuridis konstitusional
karena dasar negara yang ada pada Pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi
lebih lanjut dan lebih terperinci pada pasal-pasal dan ayat-ayat yang
ada di dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu.
Landasan yuridis (hukum)
perkuliahan Pendidikan Pancasila yang ada di Perguruan Tinggi sudah
diatur dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pasal 39 yang menyatakan, isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama,
Pendidikan Kewarganegaraan.
Kesimpulan : Landasan yuridis adalah penyelenggaraan Pendidikan
Pancasila yang didasarkan dalam Perguruan Tinggi yang didasarkan di
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Landasan Filosofis
Landasan filosofis bersumber dari adanya pandangan-pandangan di dalam
filsafat pendidikan, menyangkut keyakinan terhadap hakikat manusia,
keyakinan mengenai adanya sumber nilai, hakikat pengetahuan dan mengenai
kehidupan yang lebih baik dijalankan.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan suatu negara
merupakan bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, yang mana hal ini
berdasar dari kenyataan objektif jika manusia itu merupakan makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
Syarat mutlak dari suatu negara ialah dengan adanya persatuan yang
terwujud sebagai rakyat (yang menjadi unsur pokok suatu negara),
sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan
konsekuensinya rakyat menjadi dasar ontologism demokrasi, karena memang
rakyat ialah asal mula kekuasaan negara atas dasar pengertian filosofis itulah maka dalam hidup bernegara, nilai Pancasila menjadi dasar filsafat negara.
Konsekuensi dalam berbagai macam aspek penyelenggaraan negara haruslah
bersumber dari nilai-nilai Pancasila, termasuk itu pada sistem peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Maka dari itu, realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi yang
terjadi dewasa ini menjadi suatu bentuk keharusan jika memang Pancasila
menjadi salah satu sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik itu
di dalam pembangunan nasional, ekonomi, sosial budaya, politik, hukum,
hingga pertahanan dan keamanan.
Kesimpulan : Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar filsafat negara,
maka dalam aspek penyelenggaraannya, negara harus bersumber terhadap
nilai-nilai Pancasila termasuk juga dalam sistem perundang-undangan yang
ada di Indonesia.
0 Comment "4 Landasan Pendidikan Pancasila Indonesia"
Posting Komentar